TRIBUN-VIDOE.COM - Insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka memasuki babak baru.
Sidang perdana para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual.
Ada 7 orang terdakwa yang hari ini disidang, mereka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Masing-masing berinisial S, S, C, D, C, D, dan E.
sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.
Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.
Sementara itu ketua F-Kamis yang juga oknum dari DPRD Indramayu, atas nama Taryadi tidak dihadirkan karena akan mengikuti sidang perkara yang berbeda.(*)
Ещё видео!