Rapat Dengar Pendapat Umum DPR-RI, Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, di Jakarta, 3 Juni 2021, video ini terdiri dari tiga bagian:
Bagian Pertama: Paparan Narasumber
[ Ссылка ]
Bagian Kedua: Pertanyaan Anggota Pansus
[ Ссылка ]
Bagian Ketiga: Tanggapan Narasumber
[ Ссылка ]
Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM) mengusulkan adanya re-instrumentasi Otonomi Khusus Papua. Re-instrumentasi atau detail rancangan baru Otsus Papua dinilai penting di tengah permasalahan Papua yang pelik dan khusus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Papua UGM, Bambang Purwoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI terkait perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Kamis 3 Juni 2021.
Setidaknya ada tiga hal penting yang disampaikan dalam rangka usulan reinstrumentasi UU Otsus Papua.
Pertama, perluasan jangkauan otonomi khusus Papua hingga ke tingkat kabupaten/kota. Penyempurnaan ini penting untuk menjawab permasalahan otonomi khusus yang selama ini masih bersifat umum. Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar adanya otonomi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung.
Kedua, pengaturan penggunaan dana otsus agar bisa dinikmati masyarakat Papua.
“Caranya disalurkan secara langsung kepada orang asli Papua dalam bentuk Kartu Dana Otsus. Kartu ini hanya bisa digunakan oleh OAP untuk belanja pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, dan bahan bangunan perumahan,” ungkap Bambang.
Masih terkait pengaturan aspek keuangan, UU Otsus hendaknya juga melakukan pengaturan pemanfaatan Dana Desa dan Belanja Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga, regulasi pengaturan pemekaran di Papua, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus dibuat lebih spesifik.
“Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP. Pembentukan DOB juga harus diikuti dengan penegasan Perdasus untuk menjamin adanya rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi terhadap OAP,” tegas Bambang.
Bambang juga menekankan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis-operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua.
Capaian Minimalis Otsus Papua
Usulan reinstrumentasi UU Otsus Papua tersebut tidak terlepas dari setumpuk persoalan Papua selama ini.
Otonomi khusus Papua yang sudah berjalan 20 tahun dinilai masih menyisakan setumpuk keterbatasan. Di bidang politik misalnya belum berjalannya kebijakan tentang lambang daerah dan simbol kultural, pembentukan partai politik, pembentukan pengadilan HAM, pembentukan KKR, dan pengakuan peradilan adat.
“Di bidang pemerintahan, Otsus tidak sepenuhnya memberikan kewenangan khusus. Banyak kebijakan lain yang melemahkan atau justru bertentangan dengan UU Otsus Papua. Otsus juga hanya memberikan kewenangan ke provinsi, tidak ke kabupaten/kota,” ucap Bambang.
Di bidang keamanan, Papua masih diselimuti konflik yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Jumlah kasus kekerasan di Papua bahkan terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara di bidang ekonomi, kesempatan OAP untuk mendapatkan pekerjaan dan akesesibilitas sumber ekonomi hilang lantaran posisi tersebut diambil pendatang.
“Kondisi tersebut juga masih diperparah setumpuk persoalan keuangan daerah yaitu ketergantungan dana otsus serta rendahnya tata kelola keuangan daerah,” tegas Bambang.
Pada kesempatan itu, Bambang juga menekankan pentingnya instrumen khusus untuk mengatasi persoalan Papua yang pelik dan khusus.
“Penyempurnaan UU Otsus Papua sangat mendesak sebagai solusi persoalan Papua. Hal ini juga penting dimaknai sebagai ikhtiar mempertemukan agenda nasional dan daerah yang diikuti
dengan semangat perubahan dan perbaikan pada level individu dan agen-agen pelaksananya,” ungkap Bambang.
Bambang menekankan pentingnya penyempurnaan UU Otsus Papua yang dapat menyentuh dan menuntaskan persoalan mendasar yang selama ini dianggap sebagai sumber masalah. Misalnya terkait ketidakjelasan batas kewenangan antar tingkatan pemerintahan serta penuntasan kebijakan rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi.(IN/Pacemace) [ Ссылка ]
#bambangpurwoko #otonomikhusus #pansusdprri
Ещё видео!