Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dengan demikian, anak Rafael Alun itu tetap divonis 12 tahun penjara. Sementara Shane yang juga jadi terdakwa mengalami hal serupa. Ia pun tetap dihukum vonis selama 5 tahun penjara. Apa yang membuat banding tersebut ditolak? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!