Hari Selasa 06 April 2021, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, menerima kunjungan audiensi Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Eko Prasojo, dan didampingi para anggota antara lain Prof. Dr. J.B. Kristiadi, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriyadi, DR. Sumarsono, DR. Harris Turino Kurniawan, Eva Kusuma Sundari, MDA, dan Danang Girindrawarnadana, MAP melakukan kunjungan audiensi dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRB) mengenai kebijakan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia, serta melihat hambatan dan tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.
Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kejaksaan RI untuk menciptakan Kejaksaan yang lebih baik dan bersih, tujuan ini sesuai dengan tiga tujuan utama reformasi birokrasi Nasional 2020-2024 mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima.
Langkah-langkah dari Rencana Kerja Reformasi Birokrasi telah dilakukan, antara lain:
1. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak hukum
2. Penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi Kejaksaan RI
3. Perbaikan dan penyusunan proses bisnis
Pada tahun 2020 telah disusun peta proses bisnis Kejaksaan RI sesuai dengan pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis kementerian/lembaga/pemerintah daerah yaitu telah sesuai dengan mandate, tugas dan fungsi serta rencana strategis dan rencana kerja organisasi secara berjenjang.
4. Transformasi Digital
Strategi percepatan transformasi digital Kejaksaan RI telah dibentuk Komite IT dan Blueprint IT dalam rangka mendukung SPBE. Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan peningkatan penggunaan IT dalam pelaksanaan proses bisnis melalui implementasi, antara lain :
• Case Management System (Simkari “Sistem Informasi Kejaksaan Republik Indonesia” Next Generation);
• Implementasi Pilot Project Sistem Pidana Peradilan Terpadu (SPPT) di 5 (lima) Provinsi;
• Pengembangan mail system (mail.kejaksaan.go.id);
• Pengembangan help desk;
• Pengembangan sistem pemantauan realisasi PNBP (E-PNBP V.2.0);
• Pengembangan sistem pemantauan denda tilang (E-Tilang V.2.0);
5. Manajemen Sumber Daya Manusia
Peningkatan kapasitas dan kualitas suatu bangsa melalui pembangunan SDM yang unggul merupakan tugas bersama dalam menciptakan bangsa yang kuat dan negara yang makmur. program-program yang mendukung antara lain : Proses Rekrutmen Pegawai secara obyektif, transparan dan akuntabel, Tata Kelola SDM, Peningkatan Kompetensi Pegawai dan Peningkatan Displin SDM;
6. Pelayanan Publik
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mewakili Kejaksaan Republik Indonesia telah memperoleh predikat pelayanan publik terbaik dari Kementerian PANRB di tahun 2021, dan telah membuat SK tim Pelayanan Publik pusat dan daerah untuk mengoptimalkan dan mendorong satugan kerja untuk menyampaikan informasi pelayanan publik dan membuat inovasi-inovasi pelayanan publik baik untuk diterapkan secara nasional. seperti inovasi pelayanan publik kirim barang bukti, drivethru tilang, e-tilang, e-BAP, dsb:
Setelah mendengarkan pemaparan Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) mengapresiasi pelaksanaan dan langkah-langkah kerja Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
"Saya pikir sangat luar biasa perubahan-perubahan yang terjadi di Kejaksaan Agung dengan berbagai program Reformasi Birokrasi yang sudah dilakukan termasuk perbaikan informasi pelayanan publik, sistem pelayanan digital dan yang paling penting adalah gerakan perubahan budaya melalui WBK dan WBBM dan ini terus digelorakan oleh Kejaksaan Agung untuk memperbanyak satuan-satuan kerja yang memperoleh predikat WBK dan WBBM, karena itu tidak mudah untuk mencapai predikat itu dan ada banyak syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mencapai bisa WBK dan WBBM. Jadi, itu kalau bisa terjadi ada perubahan yang signifikan di dalam pelayanan publik, karena harus disurvei, dan nilainya harus di atas 50,” kata Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) Prof. Dr. Eko Prasojo.
Audiensi Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Ещё видео!