EMPAT kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari 3 lokasi terpisah di seputaran Kota Medan.
Seorang tersangka berinisial RS (26) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14 Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat terpaksa ditembak karena melawan petugas.
Sedangkan tiga tersangka lainnya SME alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila Dusun IX Rambutan II Desa Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu Desa Matang Anoe, Aceh Utara dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Aceh Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan ini berlangsung di tiga lokasi yakni pertama di Jalan Pancasila Dusun IX Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 18 Juni 2020 silam.
"Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SME alias Mahadi dengan barang bukti 300 gram," ujarnya didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kanit III
Iptu Irwanta Sembiring saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan pihaknya lalu melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di Jalan Karya Ujung Namorambe pada tanggal 25 Juni 2020 dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan barang bukti 328 gram sabu.
Tambah AKBP Irsan Sinuhaji, pihaknya melanjutkan pihaknya kemudian kembali melakukan penangkapan di Jalan di Jalan Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal, dan membekuk kedua tersangka yakni RS dan AH.
"Diamankan satu kilogram sabu, salah seorang tersangka RS ditembak karena melawan saat disergap," ujar Wakapolrestabes.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka RS lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya.
"Total barang bukti 1,6 kg sabu. Kita masih melakukan pengembangan dan tidak berhenti sampai disini," tegasnya. (.. )
Ещё видео!