Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI SELATAN - Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Kota Bekasi berlangsung alot, unsur buruh kukuh kenaikan upah di angka 13,7 persen.
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi hari ini menggelar rapat pembahasan UMK 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11/2020).
Anggota Depeko dari unsur pekerja Rudolf mengatakan, dinamika rapat berlangsung alot sejak digelar sejak siang pukul 14.00 WIB hingga memasuki malam hari sekira pukul 19.00 WIB.
"Jam 2 lewat 10 dimulai rapat langsung dipimpin oleh ketua Depeko dalam hal ini bu Kadis, namun dalam perjalanan rapat ini sangat dinamis tarik menarik terkait kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2021," kata Rudolf di kantor Disnaker.
Unsur buruh dalam hal pembahasan UMK 2021, kukuh ingin kenaikan upah sebesar 13,7 persen atau jika dinominalkan sekitar Rp600.000 dari UMK 2020.
Namun usulan itu belum dapat diterima anggota Depeko lain yang terdiri dari unsur Apindo, Pemerintah dan Akademisi.
Unsur Pemerintah selanjutnya mengambil jalan tengah di mana kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen, sementara unsur Apindo menginginkan tidak ada kenaikan.
"Kami menolak karena 3,27 persen ketika dikonfersi dari UMK tahun ini (2020) sebesar Rp4.589.708 maka didaptakan kenaikan sebesar Rp150.303," kata Rudolf.
"Kalau kita bagi 30 hari maka sehari kita dapat 5000 kenaikan (upah), nasi uduk saja enggak dapat 5000, masa iya kenaikan kita 5000 bagaimana berbicara menaikan kesejahteraan karyawan dan pekerja," tambahnya.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, usulan kenaikan UMK 2021 ini keluar dari unsur pemerintah yang tergabung dalam Depeko.
"Kita belum ada angka kesepakatan namun dalam hal ini pemerintah sudah mau menaikan karena satu sisi mengakomodir dalam rangka membuat kondusivitas wilayah," kata Ika saat dijumpai di kantornya.
Ika menjelaskan, angka 3,27 persen ini merupakan jalan tengah yang coba dihadirkan unsur pemerintah agar pembahasan upah berjalan akomodatif.
Angka 3,27 persen yang diusulkan unsur pemerintah melalui Depeko berdasarkan inflasi nasional dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami mengikuti PP nomor 28 sebagaimana inflasi yang kita hitung dari inflasi nasional dan PDB laju pertumbuhan ekonomi juga secar nasional, dan hal itu yang belum bisa diterima (dari pekerja maupun Apindo)," terangnya.
Ika menegaskan, rapat pembahasan UMK 2021 harus segera dituntaskan, namun dinamika yang terus terjadi membuat rapat berjalan alot.
Adapun untuk rapat pembahasan UMK 2021 hari ini sudah berjalan sejak siang hari, tetapi hingga pukul 19.00 WIB rapat belum menemukan kata sepakat.
"Iya saya menginginkan seperti itu (selesai) hari ini agar segera mejadi rekomendasi Wali Kota untuk diajukan ke Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
Sekedar informasi pada UMK 2020 Kota Bekasi berada di angka Rp4.589.708 per bulan, jumlah itu naik sebesar delapan persen dibanding UMK 2019 yakni, Rp4.229.756 per bulan.
Ещё видео!