Surat izin mengemudi (SIM) punya masa berlaku. Sesuai aturannya, SIM berlaku selama lima
tahun. Setelah itu, SIM bisa diperpanjang asalkan beberapa syarat terpenuhi.
Namun, masih menjadi pertanyaan apakah SIM yang masa berlakunya lewat bisa diperpanjang
lagi? Jawabannya ada di Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan
Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum berlaku
selama lima tahun tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. SIM dapat diperpanjang sebelum
habis masa berlakunya.
Tapi ada pengecualian. Dilanjutkan pada pasal 4 ayat (4),SIM yang lewat dari masa berlakunya
karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai waktu
dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan
Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan
pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali
pada Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat
melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme
perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan
SIM libur. Di luar tanggal itu, berarti pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti
prosedur penerbitan SIM baru. Semoga bermafaat.
#sim #simmotor
Ещё видео!