Seorang karyawan perusahaan yang mengundurkan diri dari perusahaannya dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam PHK tersebut, karyawan tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Bagaimana cara menghitung uang penggantian hak dan uang pisahnya?
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
[ Ссылка ]
Silahkan follow kami juga di:
Website: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!