Seorang Ayah di Pati Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Paksa Suntik KB
KOMPAS.TV - Seorang ayah di Pati, Jawa Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berkali kali. Ironisnya, korban diancam akan dibunuh dan ibu kandungnya akan dicerai jika menolak keinginan pelaku. Aksi tersebut dilakukan di beberapa tempat baik di hotel maupun di rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial K, warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian ini terjadi pada sekitar awal Maret 2023 hingga Juni 2024. Saat itu korban masih berumur 17 tahun, korban berulang kali disetubuhi oleh ayahnya sendiri, baik di salah satu hotel maupun di rumahnya sendiri.
Modus pelaku adalah dengan mengajak korban berdagang telur ke kota, namun korban diajak ke salah satu hotel dan kemudian diancam dan diminta melayani nafsu bejatnya.
Untuk mencegah kehamilan, korban diajak pelaku ke klinik untuk suntik KB tiga bulan sekali. Sejak suntik KB dilakukan, korban mengaku tidak pernah datang bulan sampai saat sekarang ini.
Kasus ini terungkapkan setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pamannya, kemudian pamannya melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan oleh petugas.
“Jadi pada tanggal 1 Juli kemarin, kami mendapat laporan dari ibu korban tentang adanya peristiwa dugaan persetubuhan dengan ancaman yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Kemudian bertugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti bahwa ayah korban mengakui telah menyetubuhi anaknya berkali-kali sejak bulan Maret 2023 hingga Juni 2024, di berbagai tempat baik di hotel maupun di rumah. Tersangka mengajak anaknya untuk berdagang, namun diancam untuk tidak melapor kemudian dilakukan persetubuhan di sebuah hotel,” tutur Kompol M. Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati.
Sementara itu, korban saat ini diamankan di rumah salah satu kerabatnya. Korban juga mendapatkan pendampingan petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena korban menderita depresi, jika bertemu dengan orang asing selalu teriak histeris dan ketakutan.
“Kondisi sewaktu pendampingan awal, korban ada indikasi depresi dan histeris ketika bertemu orang baru terutama laki-laki. Kemarin saya diminta mendampingi, karena korban tidak mau berinteraksi selain perempuan. Bila bertemu orang asing laki-laki, korban menangis histeris,” ucap Dita Nurlitasari, tengaha profesional psikis UPTD Dinsos Pati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Pati dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
#beritaterkini #pati #jawatengah
Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!