Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7/2020) di pusat perbelanjaan dan pasar. Jika tidak dipatuhi akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
#KantongPlastik #Jakarta
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!