ISTIHSAN dalam Ushul Fiqh
Kata Istihsan berasal dari bahasa Arab yang berarti baik atau yang baik. Secara etimologi, berasal dari kata hasana kemudian menjadi istihsan berarti menganggap sesuatu yang baik. Dengan demikian, istihsan berarti menyatakan dan mengakui baiknya sesuatu. Sedangkan secara terminologi, Istihsan adalah meninggalkan hukum yang tekah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara, menuju hukum lain dari peristiwa itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengahruskan untuk meninggalkannya.
Menurut syara, istihsan dibagi menjadi dua bagian, yaitu 1. Istihsan Qiyasi, yaitu menggunakan Qiyas khafi (samar) dan meninggalkan Qiyas jali (nyata) karena ada petunjuk untuk itu.
2. Istihsan Istisnaiy, yaitu hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
Kehujjahan Istihsan menuai perbedaan pendapat dalam penetapan hukumnya sebagai dalil atau hujjah dalam kalangan jumhur ulama, sehingga hal ini membentuk dua kelompok, yaitu kelompok yang memakai atau menerima istihsan sebagai hujjah yang terdiri dari kalangan ulama Imam Maliki, Imam Hanafi, dan sebagian pengikut madzhab Hanbali. Sedangkan kelompok yang menolak istihsan sebagai hujjah terdiri dari golongan ulama Imam Syafi’i.
🔴SUBSCRIBE
👍LIKE
💬COMMENT
↗️SHARE
#tugasmahasiswa #iainsalatiga #istihsan #ushulfiqh #viral #lockdown #2020 #TugasNegara #SamaSaya #DirumahAja
Ещё видео!