MADIUN, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Madiun. Diduga mantan Kades ini telah korupsi APBDES hinggga ratusan juta rupiah.
Nur Amin, mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun. Penetapan tersangka ini setelah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Nur Amin terlihat pasrah saat digelendang ke ke kantor Satreskrim, dengan didampingi penyidik dari Unit Tipikor. Sebelumnya, tersangka Nur Amin juga telah menjalani serangkaian cek kesehatan, sebelum menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Kasat Reskrim Polres Madiun mengatakan, berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai 487 juta rupiah. Nilai tersebut temuan dari berbagai kegiatan. Diantaranya, dugaan penguasaan dana APBDES, dengan modus pencairan uang yang ada pada bendahara, dengan alasan pelaksanaan proyek telah ditalangi dengan uang pribadi.
Penyidik juga menduga ada banyak honor pekerja, yang tidak dibayarkan oleh tersangka Nur Amin. Diantaranya, honor pejabat pembuat komitmen tahun 2016 hingga 2019, honor konsultan perencanaan tahun 2019, honor kuli dan tukang, tunjangan PLT sekretaris desa dan kasi pemerintahan tahun 2018 - 2019, hingga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan.
Selain Nur Amin, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Selesai pemeriksaan, tersangka nur amin kemudian langsung dilakukan penahanan di Polres Madiun selama 20 hari kedepan.
#beritamadiun
#korupsi
#mantankades
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!