Hukum Meminta Kembali Atau Memanfaatkan Mahar Pernikahan
Mahar adalah salah satu elemen penting dalam akad nikah dan berfungsi sebagai tanda kasih sayang serta komitmen dari suami kepada istri. Menurut ajaran Islam, mahar merupakan hak istri yang tidak boleh diganggu gugat. Berikut adalah beberapa prinsip utama terkait dengan hukum meminta kembali mahar:
Mahar sebagai Hak Istri:
Setelah mahar diberikan kepada istri, ia menjadi miliknya sepenuhnya. Suami tidak boleh meminta kembali mahar tersebut setelah diberikan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 4: "Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Perceraian dan Mahar:
Dalam kasus perceraian sebelum adanya hubungan suami istri (belum dukhul), jika perceraian terjadi atas permintaan istri, ada situasi di mana sebagian mahar dapat dikembalikan. Namun, jika perceraian terjadi karena suami atau tanpa kesalahan dari pihak istri, suami tidak berhak meminta kembali mahar. Surah Al-Baqarah ayat 229 menyebutkan: "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau kedua pihak khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah."
Khulu' (Gugat Cerai oleh Istri):
Jika istri mengajukan khulu' (gugat cerai) dan suami setuju, istri mungkin harus mengembalikan sebagian atau seluruh mahar yang telah diberikan. Ini adalah salah satu pengecualian di mana mahar bisa dikembalikan.
Hibah dan Kerelaan:
Istri dapat dengan sukarela mengembalikan mahar atau memberikannya kembali kepada suami sebagai bentuk hibah atau pemberian. Namun, hal ini harus dilakukan tanpa paksaan dan berdasarkan kerelaan istri.
Etika dan Moralitas:
Meminta kembali mahar setelah memberikannya dianggap tidak etis dan bertentangan dengan semangat pernikahan dalam Islam. Hal ini mencerminkan kurangnya kesungguhan dan penghormatan terhadap ikatan pernikahan.
Video Ini Berisi Cuplikan Live Sesi Tanya Jawab Ngaji Bareng bersama Prof. Quraish Shihab & Gus Baha: Memahami Al-Qur'an dengan Meneladan Rasulullah
di Universitas Islam Indonesia [ Ссылка ]
Video Original [ Ссылка ]
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Judul Merupakan cuplikan penjelasan yang tidak bisa mewakili keseluruhan isi video, Tontonlah video sampai selesai.
Buat saudara-saudara yang ingin melawan kebodohan bisa dengan cara cukup share video ini sebanyak-banyaknya
Cara Agar Bisa Memahami Islam Secara Mudah
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
====================================================================
KH Ahmad Bahauddin Nursalim al-hafidz pengasuh pondok pesantren izzatul qur'an narukan kragan rembang merupakan ulama Nahdlatul Ulama dan tokoh NU yang berasal dari Rembang. kyai baha' Nursalim Al-Hafizh dikenal sebagai salah satu ulama ahli tafsir yang memiliki pengetahuan mendalam seputar al-Qur'an. ustadz baha merupakan salah satu murid dari ulama kharismatik, Syaikhina KH. Maimun Zubair.
Kelahiran: 29 September 1970 (usia 53 tahun), Kecamatan Sarang
Pasangan: Ning Winda (m. 2003)
Saudara kandung: Muhammad Firman, Zaimul Umam Nursalim, Abdul Khakim, lainnya
Orang tua: Nursalim al-Hafizh Yuchanidz Noersalim
#pengajiangusbaha , #gusbaha , #gusbahaterbaru , #gusbahalive , #gusbaha2024 , #penjelasangusbaha ,pendapatgusbaha , #gusbahabahasaindonesia , #gusbahaterjemah , #gusbahalucu , #ngajigusbaha , #gusbahastory , #khahmadbahauddinnursalim , #ngajigusbaha , #gusbahangaji , #gusbahaquotes , #gusbaha' , #ceramahgusbaha , #ceramahgusbahaterbaru , Terjemah Gus Baha Ngaji [ Ссылка ] Channel Terjemahan Gus Baha Ngaji Kang Alex [ Ссылка ]
Ещё видео!