Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024.
Pengunduran diri itu wajib diberikan melalui surat yang diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan Selasa (2/7/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pun telah mengonfirmasi hal itu.
Ia mengatakan surat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah.
Isinya, memuat kesediaan caleg untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Hendak Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024, [ Ссылка ].
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Editor Video: Ilham Bintang Anugerah
Uploader: Wening Cahya Mahardika
Ещё видео!