JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menahan delapan tersangka kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan langkah itu penting untuk memberikan keyakinan pada saksi dan korban bahwa perkara ini ditangani dengan baik.
"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut," papar Anam dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat di [ Ссылка ]
Ia menilai penahanan itu akan membuat masyarakat punya keberanian untuk memberi kesaksian terkait perkara tersebut pada pihak kepolisian maupun Komnas HAM.
Anam juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar untuk memberi jaminan rasa keadilan.
"Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang lagi," jelasnya. Diketahui Polda Sumur akhirnya melakukan penahanan pada 8 tersangka pada Jumat (8/4/2022) kemarin. Delapan tersangka adalah HS, JS, TS, IS, RG, SP, HG dan DP.
DP diketahui adalah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung Bupati nonaktif Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun ia ditahan terpisah karena sedang menjalani proses penyidikan di Jakarta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Video Editor : Firman
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!