Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
Pemprov DKI putuskan besaran kenaikan UMP DKI 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansyah menyebut UMP DKI 2023 sudah dapat dipastikan naik sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.798.
Sementara, penetapan UMP didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Besaran kenaikan ini juga memaksimalkan angka kenaikan UMP pada Permenaker 18/2022 yaitu sekitar 10 persen.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #UMPDKI #UMP2023
Ещё видео!