TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya terjerat dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Kini, mereka langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK, Senin (31/7/2023).
Agung menerangkan, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Marsda Agung mengatakan, penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif.
Termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta.
Kedua tersangka kini langsung dilakukan penahanan.
Mereka dijebloskan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!