KARYAWAN KERJA DI IKN, GAJI BEBAS PAJAK?
Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 28/2024 Tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibukota Nusantara (IKN.)
Dengan terbitnya aturan tersebut maka pegawai swasta kontrak maupun tetap mendapatkan fasilitas PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintan. Tapi ada syaratnya!!!
Apa syaratnya?
Yuk temukan jawabannya dalam postingan ini yah, semoga bermanfaat!
#pmk #menterikeuangan #ikn #bayarpajak #solusipajak
Ещё видео!