Debat Sengit F-PDIP di Rapat Paripurna Pembacaan Putusan Pemberhentian Ketua DPRD Alor Hingga Ricuh
Kalabahi -
Rapat paripurna pembacaan putusan pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor pada Rabu 4 Januari 2023, lagi-lagi menuai ricuh.
Kericuhan bermula ketika perdebatan sengit Fraksi PDIP yang menolak agenda pembacaan putusan pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatannya karena dinilai tidak substantif.
Anggota Fraksi PDIP Zabdi Magangsau menyoalkan surat PDIP yang dikirim kala itu kepada pimpinan DPRD sebanyak beberapa kali selama pemeriksaan kasus Enny di Badan Kehormatan, namun tidak dibalas.
Menurutnya, surat tersebut seharusnya dibalas Pimpinan DPRD sehingga menjadi dasar bagi partainya dalam menyikapi kasus Enny Anggrek yang ditangani di BK.
"Kenapa pimpinan DPRD tidak membalas surat kami dari partai? Jawab dulu pimpinan," ujar Zabdi sambil berdebat dengan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh yang memimpin rapat paripurna.
Zabdi menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang tidak membalas surat Fraksi PDIP kala itu namun malah mengirimkan surat baru yang meminta PDIP mengganti posisi Enny dari jabatan Ketua DPRD sesuai dasar putusan BK.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Yahuda Lanlu dan Anggotanya Walter E. Datemoli juga menyoalkan hal yang sama. Mereka pun sepakat menolak agenda paripurna pemberhentian Enny Anggrek .
Sebab menurut mereka bahwa agenda pembacaan SK pemberhentian Enny Anggrek tersebut dilakukan tidak substantif sehingga pimpinan DPRD diminta menunda atau membatalkan pembahasan agendanya.
Namun permintaan F-PDIP tersebut semuanya ditolak oleh mayoritas Anggota DPRD Alor dengan alasan bahwa semua yang diangkat F-PDIP itu tahapan prosesnya sudah dilalui di BK.
Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh menjelaskan, jadwal Banmus yang memasukkan agenda pembacaan SK pemberhentian Enny dari Jabatan Ketua DPRD ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan PP 12 tahun 2018 dan TATIB DPRD Alor.
Sulaiman kemudian meminta persetujuan forum, semuanya setuju rapat dilanjutkan.
Politisi senior partai Golkar itu lalu mengetuk palu melanjutkan agenda pembacaan SK pemberhentian Enny dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Rapat paripurna berlanjut, namun lagi-lagi Enny Anggrek yang duduk di kursi Ketua DPRD, memprotes keras rapat paripurna tersebut sambil walkout dari ruang siang.
Saat berjalan ke luar ruangan, Ketua DPC PDIP itu nampak meminta ratusan masa pendukung dan simpatisan PDIP di luar gedung untuk masuk dalam ruang sidang utama namun mereka dihadang aparat kepolisian dan Pol PP.
Rapat paripurna tetap dilanjutkan. Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly kemudian membacakan SK Nomor: 1 /Paripurna/DPRD/2023 tentang pemberhentian Saudari Enny Anggrek, SH dalam jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor masa jabatan 2019-2024.
"Memutuskan, menetapkan: memberhentikan dengan hormat saudari Enny Anggrek, SH dari jabatan sebagai Ketua DPRD Alor Periode 2019-2024 dengan ucapan terima kasih," kata Daud sambil mendapat aplaus dari anggota DPRD.
Sementara membacakan SK, ratusan masa pendukung dan simpatisan PDIP tetap memaksa ingin masuk ke ruang sidang namun mereka lagi-lagi dihadang aparat kepolisian dan Pol PP yang berjaga di pintu utama gedung DPRD.
Rapat paripurna kemudian berakhir dan ditutup oleh Sulaiman Singh. Pimpinan DPRD, Bupati Alor Amon Djobo dan pimpinan OPD kemudian meninggalkan ruang sidang. Masa aksi lanjut berorasi di depan gedung DPRD hingga mereka membubarkan diri dengan tertib. (*dm).
Ещё видео!