Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan pada konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama juga dengan Menteri Keuangan, Senin (16/12/2024) siang.
Meski nilai PPN diumumkan naik, namun terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen. Fasilitas bebas PPN diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting, khususnya minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Rincian tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Tak hanya mengenai kenaikan PPN, perihal subsidi gas 3 kilogram atau gas melon hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga menemui titik terang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online masuk kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Menurut Bahlil, ojek online masuk kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan layak mendapat subsidi BBM. Sementara untuk alokasi subsidi LPG disebut tak akan mengalami perubahan. Bahlil menyatakan subsidi akan tetap disalurkan memakai pendaftaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menarik untuk diikuti bagaimana perkembangan ekonomi masyarakat pada tahun 2025 nanti. Simak rangkuman berita seputar PPN dan subsidi pemerintah dalam tayangan berikut ini.
Streamer: Pramudya Adiamarta
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
[ Ссылка ]
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan #breakingnews #topnews #newsupdate #ppn12persen #pajak #pajakindonesia #ppn #pajakpertambahannilai #subsidi #bbm #sembako #bansos #bbmsubsidi #ojekonline #ojol #ump #gaji #2025 #beras #minyakita #minyak #hargaberas #hargasembako #hargaminyakgoreng #bensin #kemenkeu #perekonomian #perekonomiannasional #prabowosubianto #airlanggahartarto #srimulyani #pajaknaik
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!