METRO TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan PKPU yang dilakukan Indonesia Corruption Wacth (ICW) dan dua mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad soal mantan koruptor nyaleg. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti putusan MA soal keterwakilan perempuan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan diskusi bersama para pakar untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam diskusi ini nantinya akan menghadirkan sejumlah pakar.
Menurut Afif, KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA.
enator.
#KPU #mantannapi #caleg #pemilu2024 #Metrotv #topreviewmetrotv
----------------------------------------------------------------------------
#metotvjabar
#jawabarat
Saksikan live streaming MetroTv hanya di [ Ссылка ]
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media METROTVNEWS.COM untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Website - [ Ссылка ]
Facebook - [ Ссылка ]
Instagram - [ Ссылка ]
Twitter - [ Ссылка ]
TikTok - [ Ссылка ]
Ещё видео!