Kamis 27 Mei 2021, Tim penyidik Kejati Sulbar menggelar Konferensi Pers terkait penahanan salah satu tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH tanggal 27 Mei 2021.
Dalam kasus ini telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1. 129. 213. 609,- yang berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP.
Dalam Konferensi Persnya Koordinator Pidsus Kejati Sulbar Nur Akhirman, SH didampingi Kabag TU Supardi, SH.,MH Kasi Penkum Amiruddin, SH dan Kasi Penyidik Dr. Rizal F, SH., MH. mengatakan tersangka atas nama Inisial MN berperan sebagai penyedia pada proyek tutupan lahan mangrove pada dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021 yang berada di Kabupaten Pasangkayu.
Nur Akhirman menambahkan dari lima tersangka, dua diantaranya sudah ditahan dan tiga sementara dalam proses penyidikan dan akan dilakukan penahanan. Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tgl. 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 di Rutan Polman.
#kejaksaanri
#jaksaagung
#puspenkum
#kejatisulbar
#penkumkejatisulbar
Ещё видео!