JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, keputusan ini disertai permintaan agar pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, melakukan rekayasa konstitusional.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah jumlah calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak dalam pemilihan mendatang.
Penghapusan ambang batas pencalonan memunculkan beberapa pertanyaan krusial. Pertama, apakah hal ini otomatis memicu meningkatnya jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden? Kedua, apakah penghapusan ini dapat membuka jalan bagi pengurangan dominasi partai politik tertentu dalam pencalonan presiden?
Simak ragam perspektif dari dialog bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan Menteri Hukum dan HAM RI periode 20042007 sekaligus Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, dan Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam.
#mk #presidentialthreshold #dpr #parpol
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: [ Ссылка ].
Ещё видео!