Jakarta - Episode Kuliah Hukum Tujuh Menit (KULTUM) kali ini, kami mengambil tema Hukum Ketenagakerjaan yakni "Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" yang pada intinya PKB dapat dibuat atas dasar perundingan antara Pengusaha dg Serikat Pekerja yg telah beranggotakan 50% dari seluruh pekerja. Penyusunan PKB wajib dilaksanakan secara musyawarah dan ditulis dg menggunakan bahasa Indonesia, yg sedikitnya memuat: hak dan kewajiban dari masing-masing pengusaha, SP dan pekerja, adanya jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan adanya tandatangan para pihak pembuat PKB. Ketentuan yg termuat dlm PKB tidak boleh bertentangan dg peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Tujuan KULTUM ini kami selenggarakan adalah semata-mata untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum, permasalahan dan solusinya kepada masyarakat yang lebih luas, agar terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
Untuk materi KULTUM yang lainnya, Sahabat dan Rekan dapat melihatnya di channel Youtube kami: Kus&Co. Law Office.
Selamat menonton, semoga materi KULTUM ini dapat bermanfaat bagi anda. Apabila anda bermaksud untuk mengurus perizinan-perizinan atau legalitas usaha anda dan atau memiliki permasalahan hukum yang ingin anda konsultasikan, kami persilahkan untuk menghubungi kami di:
Kantor Hukum KUS&CO.
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur - DKI Jakarta
Telp./Fax. 021-29360517
Email. kusnadi.knc@gmail.com
Instgrm. kusnco_lawoffice
Web. www.kuslaw.com
#lawyers #legaleducation #lawfirms #legalconsultants #jakartalawyer #indonesianlawyer
Ещё видео!