Sebanyak 484 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) atau honorer diberhentikan kontrak oleh Pemerintah Kota Semarang. Pemberhentian dikarenakan telah melanggar aturan yang ditetapkan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Pemkot mencantumkan sanksi yang harus diterima apabila ASN maupun non ASN melanggar larangan tersebut. Sanksinya dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN.
RADAR SEMARANG TV
PT. SEMARANG INTERMEDIA DIGITAL
Jl. Veteran no. 55, RT005/RW006, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, 50231
Ещё видео!