TRIBUN-VIDEO.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 masih terus diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 9 tahun 2021, pemerintah akhirnya mengizinkan jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mall kembali seperti semula, yakni hingga pukul 22.00 WIT.
Sama halnya dengan Alfamidi, Indomaret dan Supermarket lainnya, namun tetap dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mall, pusat perdagangan, Alfamidi dan Indomaret, yang dulunya hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIT kini dapat buka hingga 22.00 WIT dengan namun tetap dengan pembatasan pengunjung 50 persen,” Kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam rilis, Sabtu (11/9/2021).
Sedangkan bagi pasar tradisional, pertokoan yang menjual kebutuhan pokok dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.
“Untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIT, dalam PPKM kali ini, diizinkan beroperasi hingga 21.00 WIT,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, tempat karaoke dan hiburan malam juga diizinkan buka lebih lama satu jam dari Instruksi Wali Kota sebelumnya, yakni dari pukul 15.00 WIT sampai pukul 24.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.
“Sementara untuk kegiatan di area bermain anak dan bioskop, jam operasinya disesuaikan dengan jam operasional Mall, yakni pukul 22.00 WIT,” tandasnya.
Perpanjangan PPKM Level 3 ini akan berlangsung hingga Senin (20/9/2021) mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Perpanjangan PPKM Level Tiga di Ambon, Pemkot Izinkan Mall Buka Normal, [ Ссылка ].
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
#TribunAmbon #BeritaAmbon #AmbonTerkini
Ещё видео!