#bulenakal #bali #turisasing #deportasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi sejumlah bule nakal kerap menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan.
Oleh karena itu, pemerintah kini tengah berupaya untuk menindak tegas jika terdapat bule nakal.
Seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di Bali yang telah mendeportasi 40 bule bandel.
Dilansir dari TribunTravel.com, deportasi bule bandel di Bali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Terkait hal ini, Humas Imigrasi Ngurah Rai mengeluarkan keterangan resmi terkait deportasi bule bandel di Bali pada (2/4/2023).
Mulai dari tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 turis asing.
Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.
8 WNA tersebut merupakan 4 asal Filipina dan 2 berkebangsaan Uzbekistan.
Diketahui sebelumnya, sempat viral juga di Sosial Media seorang WNA asal Amerika Serikat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bule bandel asal Amerika Serikat melakukan perlawanan terhadap aparat polisi.
Pada 31 Maret, seorang WNA asal Amerika Serikat sudah diberikan tindakan tegas berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, dari 40 bule bandel di Bali 26 diantaranya dideportasi karena melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan.
Sementara 14 bule bandel di Bali lainnya terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Dari total 40 bule bandel yang dideportasi tersebut, mayoritas merupakan bule asal Rusia.
Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan pendeportasian dan penangkalan.
Sementara itu, terkait adanya pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan sikapnya.
Di mana Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Yakni dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, kata Sugito.
(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Kemenkumham Deportasi 40 Bule Bandel di Bali, Mayoritas Berasal dari Rusia [ Ссылка ]
Host : Ariska Choirina
VP : Yogi Putra
Ещё видео!