Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Dalam aturan tersebut, mal dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50%.
----------------------------------------------
#JURNAL19 mengangkat beragam berita terkini dan terpercaya dari berbagai peristiwa di sekitar kita. Fenomena-fenomena menarik seputar dunia politik, sosial, olahraga hingga berita viral dapat smart viewers peroleh di JURNAL 19. Mari saksikan JURNAL 19 setiap Senin - Jumat pk. 15:00 WIB!
----------------------------------------------
Watch our broadcast in http:.www.binus.tv
Follow our Twitter http:.twitter.com,BINUSTV
Follow our Instagram at http:.instagram.com,binustv
Like our Facebook http:.www.facebook.com,BinusTVOfficial
Ещё видео!