#kecelakaanmobil #tolbawen #sopirtruk
Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di exit Tol Bawen ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/9/2023).
Penetapan tersangka dilakukan usai Polisi melakukan gelar perkara di lampu merah exit tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribun Jateng, sopir bernama Agus Riyanto itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memiliki surat-surat lengkap untuk mengendarai truk.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan sopir tidak memiliki SIM B2 dan hanya punya SIM A.
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.
Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.
"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Laporan: Desy
Sumber: Tribun Jateng
Editor Video: Rangga Baskoro
Ещё видео!