TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat disodori total dua amplop berwarna coklat usai pertemuannya dengan Irjen Ferdy Sambo, di Kantor Propam Sabtu (13/8/2022).
Kejadian itu berlangsung usai Irjen Ferdy Sambo berbicara dengan LPSK terkait pengajuan permohonan perlindungan kepada Bharada Eliezer dan istrinya, Putri Chandrawati.
"Kita belum lihat, dihadapkan seperti itu sudah buat staf LPSK gemetaran, langsung staf kami menolak," jelas Edwin, Minggu (14/8/2022).
Edwin mengungkapkan terdapat dua petugas LPSK yang saat itu datang ke kantor Propam dimana salah satu staf hendak menunaikan ibadah salat.
"Usai bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo, sembari menunggu kedatangan Bharada E, satu petugas LPSK menunaikan salat di Mabes Polri, dan satunya lagi menunggu di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam," lugasnya.
Pada saat itu lah Staf LPSK tersebut dihampiri seseorang dengan mengenakan seragam hitam bergaris abu-abu menyodorkan amplop berwarna cokelat sembari berkata 'Pesanan Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk nantinya dibagi untuk petugas LPSK, map itu di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter," tutupnya.
Diketahui, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengingatkan istri Irjen Ferdy Sambo, untuk segera melakukan assesment dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.
Terhitung sejak Selasa (14/6/2022) lalu, dan hingga kini Sabtu (6/8/2022), Ibu P hanya baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.
"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar kata Hasto, Sabtu (6/8/2022).
Terkait batas waktu, sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan. Apabila tidak juga ada kejelasan dan belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan, LPSK tetap akan memutuskan.
"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelasnya.
LPSK juga memberikan keleluasaan kepada PC terkait lokasi pertemuan. Namun apabila tempat pertemuan berlangsung di kediamannya, hal itu perlu dipikirkan guna memastikan tidak ada bersifat intimidatif.
Sebab, lokasi kediaman Ibu P merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan penembakan tersebut.
"Tidak masalah apabila kita jemput bola, yang penting tempat itu tidak bersifat intimidatif kepada yang bersangkutan," lugasnya.
Sementara untuk perlindungan terhadap Bharada E terancam ditolak. Mengingat, status Bharada E yang saat ini sudah menjadi tersangka, jajaran LPSK tidak ingin tergesa-gesa memutuskan keputusan perlindungan itu.
Hasto menambahkan, jajarannya itu akan terlebih dahulu memastikan kembali hal ini ke jajaran kepolisian, untuk bisa memutuskan melangkah ke tahap selanjutnya.
"Karena kami (LPSK) harus pastikan itu, dan kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk terlindung LPSK," kata Hasto, Jumat (5/8/2022).
Ia beralasan hal yang menjadi tolak ukur kepastian aturan yang dibuat LPSK. Apabila pelapor yang meminta perlindungan menjadi tersangka, LPSK akan menyerahkan sepenuhnya hal itu ke pihak yang sesuai ranahnya.
"LPSK kewenangannya hanya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban, kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum," lugasnya.
Namun, LPSK memiliki aturan untuk mencari solusi apabila Bharada E ingin tetap dilindungi. Ia dianjurkan untuk meminta Justice Collaborator (JC) ke pihak LPSK, dan harus mengikuti prosedural syarat yang berlaku.
"Dia harus bisa memberikan keterangan untuk membongkar perkaranya secara tuntas termasuk orang-orang yang ada di atas dia apakah ada orang yang memerintahkan dia atau siapapun," tutupnya.
Arahan itu, disimpulkan Hasto atas dasar pasal yang sudah ia ketahui, dan Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus ini.
"Kalau melihat pasal diterapkan ini kan Pasal 338, juncto 55 dan 56 ya, itu kan bisa di asumsikan bahwa polisi melihat ini bukan pelaku tunggal hanya ini orang," imbuh Hasto.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologis Staf LPSK Disodori Dua Amplop Coklat Titipan Bapak Usai Bertemu Irjen Ferdy Sambo, [ Ссылка ].
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Ещё видео!