TRIBUN-VIDEO.COM - Maraknya fenomena ngemis online di Tiktok dengan melibatkan orang tua mendapat atensi dari Menteri Sosial.
Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini pun turun tangan.
Menteri Risma mengeluarkan Surat Edaran untuk pemerintah daerah agar menindak warganya yang melakukan ngemis online di Tiktok.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan ngemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.
Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya diberitakan pemilik akun Tiktok yang mengunggah konten 'nenek mandi lumpur' ditangkap polisi.
Pemilik akun TikTok yang diketahui pasangan suami istri atau pasutri tersebut jadi sorotan setelah 'nenek mandi lumpur' trending.
Polisi kini menangkap pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 setelah melakukan penelusuran.
Intan kerap mengunggah konten nenek mandi lumpur untuk mendapat gift (hadiah), dengan memanfaatkan orang tua atau lansia.
Akun TikTok nenek mandi lumpur tersebut ternyata dikelola oleh pasangan suami Istri, masing-masing berinisial SAH dan IK yang tinggal di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto pada Rabu (18/1/2023) mengatakan kepada Kompas.com bahwa, keduanya kini sedang diperiksa Polres Lombok Tengah.
Polisi juga mendapatkan identitas orang yang pernah tampil dalam video nenek mandi lumpur di akun TikTok itu, mereka adalah LS (49), IR (54), dan HRT (43), yang ketiganya memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun TikTok tersebut tanpa ada paksaan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari gift.
Meski begitu, Polda NTB tetap menyelidiki kasus itu demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Artanto pun berharap warga lebih cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Seperti diketahui, fenomena 'mengemis online' melalui platform live di TikTok sedang menjadi perbincangan warganet akhir-akhir ini.
Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrim atau tak wajar, seperti berendam di air hingga mandi lumpur, dengan aktor utama orang tua atau lansia.
Mereka memanfaatkan fitur 'gift' yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan kemudian menukarnya dengan uang. (*)
Host: Rima Anggi
Vp: Salim Maula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Terbitkan Edaran Larangan "Ngemis Online" karena Mengeksploitasi Lansia", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Novianti Setuningsih
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!