JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu hingga 11 Oktober 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan mulai tampak ada tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat pengetatan PSBB.
Bahkan 12 hari pasca PSBB dilakukan, penambahan jumlah kasus aktif berkurang hingga 12 persen dibanding awal bulan September.
Kedepannya Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas warga.
Sementara itu sejumlah tempat usaha di kawasan Sunter, Jakarta Utara, disegel petugas Satpol PP.
Tempat usaha yang disegel adalah kedai makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tempat usaha yang tidak diizinkan beroperasi selama PSBB.
Lima tempat usaha yang terjaring penertiban di masa PSBB di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di antaranya adalah restoran yang masih memberikan layanan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak ada batas antrean di tempat kasir.
Selain itu petugas gabungan juga menyegel sebuah usaha pangkas rambut yang masih beroperasi.
Penyegelan akan dilakukan selama tiga hari.
Khusus untuk usaha restoran akan kembali diizinkan beroperasi jika protokol kesehatan sudah dipatuhi.
Ещё видео!