Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memulai vaksinasi Covid-19 bagi para penduduk berusia 50 tahun ke atas sejak Sabtu 29 Mei 2021 lalu.
Hal tersebut tertulis dalam akun resmi Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta @dinkesDKI yang diakses pada Minggu (30/5/2021).
"Bagi masyarakat yang berusia 50 tahun ke atas (sudah ulang tahun ke 50) sejak tanggal 29 Mei 2021 telah menjadi kelompok penerima vaksinasi Covid-19," tulis akun tersebut.
Tertulis, vaksinasi untuk warga usia 50 tahun ke atas dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi pada Kelompok Pra-lansia dan hasil BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Usia 50-59 tahun adalah kelompok yang paling rentan kedua terhadap infeksi Covid-19 setelah kelompok lansia atau berumur 60 tahun ke atas.
Kelompok ini bisa mengalami kondisi berat bahkan fatal jika tertular Covid-19.
"Segera lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat di DKI Jakarta, layanan vaksinasi untuk pra lansia ini berbasis tempat tinggal dengan menunjukan KTP atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta," tulis Dinkes DKI.
Selain datang sendiri, pra lansia dapat juga didampingi orang lain saat divaksinasi.
Setiap orang yang datang bersama dua orang pra lansia juga memiliki kesempatan yang sama untuk divaksinasi.
Diketahui, sejak 5 Mei DKI Jakarta juga memulai vaksinasi bagi masyarakat rentan sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan yang menginstruksikan agar pemerintah DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi masyarakat terutama di kawasan kumuh.
Sebanyak 445 RW menjadi prioritas penataan pemukiman di wilayah DKI Jakarta seperti yang tertuang dalam Pergub. No. 90 Tahun 2018.
Vaksinasi tahap ketiga bagi masyarakat rentan di DKI Jakarta sejak 5-18 Mei 2021 telah mencapai 142.000 orang.
Ещё видео!