#KawanLaut, Pemerintah telah menetapkan bahwa pengawasan terhadap penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya dilakukan oleh Syahbandar demi menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran. Agar tercipta persamaan persepsi mengenai masalah-masalah penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, Kemenhub menggelar sosialisasi Permenhub No. PM 6 Tahun 2021 dan PM 16 Tahun 2021 kepada para petugas di lapangan.
Kedua peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya. Diharapkan Peraturan ini dapat menjadi pedoman penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran.
#hubla60 #transportasimaju
Ещё видео!