PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dicki pirmansyah pelaku penyebaran video asusila mantan pacarnya sendiri ini hanya tertunduk setelah ditangkap satuan unit pidana khusus polrestabes palembang.
Pelaku diringkus polisi setelah mantan pacarnya melaporkan pelaku ke polisi karena telah menyebar video asusila mereka dan korban melalui media sosial facebook.
Modus yang dilakukan pelaku dengan membuka akun facebook milik mantan pacarnya lalu mengupload video tersebut ke beranda agar di lihat teman dan keluarga korban.
Motif pelaku sendiri lantaran sakit hati dengan korban yang menolak ajakan untuk kembali menjalin hubungan.
Karena ulahnya pelaku terancam hukuman kurungan paling lama enam tahun penjara.
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#asusila #palembang #polrestabespalembang
Ещё видео!