Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan di Jakarta Timur bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka seusai melindas hingga membuat suaminya terseret sepanjang 200 meter setelah dirinya kepergok selinggkuh.
Melody kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur seusai dilaporkan oleh suaminya AG (35) atas kasus tersebut.
Tak hanya ketahuan selingkuh, ternyata Melody disebut kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap AG.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers (konpers) pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami patah tulang di bagian kaki.
Akibat luka patah tulang yang dialami, AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.
Nicolas mengatakan, bahwa sampai saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
Atas perbuatannya, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Melody tserancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas tindak penganiayaan yang sdilakukan terhadap sang suami.
Ещё видео!