TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, istri Eks Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mengunggah surat tulisan tangan Ferdy Sambo.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Brigjen Hendra tak terlibat dalam pengrusakan CCTV di Pos Satpam Duren Tiga.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ditemui saat konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Dedi menyinggung soal pasal 66.
Dalam pasal tersebut, Dedi menerangkan, adanya hak dari tersangka atau terdakwa untuk mengingkari perbuatannya.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022).
Meski memberi ruang untuk membantah, Dedi mengingatkan, bahwa seluruh kesalahan akan diputus oleh hakim.
Hal ini dilakukan setelah melihat keterangan dari para saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya."
Sebagai informasi, bantahan keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebutkan secara jelas dalam surat Ferdy Sambo.
Adapun surat tersebut viral setelah diunggah oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah di akun Instagram miliknya.
Lewat surat yang ditulis pada Selasa (30/8) tersebut, Ferdy Sambo mengungkit soal pengambilan DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
Ia berdalih, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hanya bekerja sesuai porsinya.
Namun DVR tersebut rusak akibat salah penanganan oleh Pusinafis Bareskrim Polri.
Dengan ditulisnya surat itu, Ferdy Sambo berharap agar penyidik tak memberikan hukuman pada orang yang tak bersalah.
(Tribun-Video.com/TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Surat Ferdy Sambo soal Brigjen Hendra Kurniawan, Polri Buka Suara: Dia Punya Hak, [ Ссылка ].
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Host: Tini Afshin
VP: Dedhi Ajib Ramadhani
Ещё видео!