Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat yang keberatan dengan Undang-undang KUHP untuk bergabung melalui LBH atau LSM dengan bersama-sama mengajukan Judicial Review terkait undang-undang yang telah disahkan. Namun, pengajuan ini harus diberi waktu jeda sampai Undang-undang KUHP sudah diberi nomor, sebab Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan Undang-undang yang tidak ada nomor.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
#Medcomid
Ещё видео!