Terkait adanya larangan mudik ini, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kemungkinan surat izin keluar masuk, atau SIKM di wilayah Jakarta akan kembali berlaku pada periode larangan mudik lebaran di bulan Mei mendatang.
Namun Anies akan mengkaji urgensi pemberlakuan sikm seperti dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020. Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu aturan baru dari pemerintah terkait larangan mudik lebaran ini.
Menurut Anies, larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam sebuah peraturan, bukan hanya berupa anjuran. Karena dengan ada peraturan, maka petugas dapat melakukan penindakan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku.
Ещё видео!