Polsek Tambun meringkus komplotan rampok sadis yang beraksi di pinggir jalan Kp. Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/2/2019) dini hari.
Keempat pelaku itu berinisial SW (30), DK (29), MRS (20) dan AG (17).
Dalam aksinya saat itu, para pelaku selalu mengincar telepon genggam milik korbannya. Pelaku juga tak segan melukai korban dengan cara membacok dan memukuli.
Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang nongkrong dilokasi tersebut, tiba tiba dihampiri keempat pelaku itu dengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa basa-basi para pelaku itu langsung memukul dan mencekik korban hingga terjatuh.
"Jadi pelaku ini meminta korban menyerahkan HP nya. Tapi engga diberikan juga, korban melawan. Pelaku pukuli korban tetap saja tidak diberikan sampai akhirnya pelaku bacok korban empat kali," kata Rahmad di Mapolsek Tambun, pada Selasa (12/2/2019).
Atas laporan korban tersebut, Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dan pengejarakan kepada pelaku.
"Kami melakukan pengejaran, pada Rabu hari itu juga, kami tangkap salah satu pelaku. Kita kembangkan hingga empat pelaku kita tangkap dilokasi berbeda. Satu pelaku ada yang melawan langsung kita tembak," jelas Rahmad.
Rahmad mengungkapkan setelah didalami ternyata pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali disejumlah wilayah di Kabupaten Bekasu seperti di Cibitung, Setu, dan Tambun.
"Korban ada dua, tapi yang satu tidak apa-apa. Korban satu lagi masih dirawat, luka di kaki ada 4 bacokan dan wajahnya memar," ucapnya.
Saat menjalankan aksinya, kata Rahmad, para pelaku terlebih dahulu meminum minuman keras (miras) dan selalu beraksi pada malam menjelang dini hari.
"Pemilihan korban siapa saja yang bisa jadi sasaran. Para pelaku beraksi ditengah malam di lokasi-lokasi sepi. Saat ini kita masih kembangkan apakah ada pelaku lain dan juga penadah yang membeli hasil kejahatan pelaku," jelasnya.
Seorang pelaku DK (29) mengaku nekad melakukan aksi kejahatannya dikarenakan desakan ekonomi. Dirinya butuh uang untuk biaya hidup keluarganya.
"Buat beli popok sama susu anak, butuh uang engga ada kerjaan," kata seorang pelaku sembari menundukkan kepalanya.
SW yang telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
"Nyesel, awalnya saya diajak. Saya saat rampok juga minum miras dulu," ujarnya.
Ia mengaku hasil kejahatannya dijual melalui media sosial. Hasil kejahatannya juga dibagi rata.
"Hasil penjualan HP dibagi rata, tergantung merek HP nya. Sekali beraksi bisa dapat Rp 400 ribu. Semalam bisa lima HP yang diambil," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu bilah pedang, satu kunci leter, satu sangkur atau pisau, dua celurit, satu mesin gerinda dan dua unit sepeda motor milik pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (M18)
Ещё видео!