TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri kasus yang menjerat Ferdy Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2022).
Kapolri mengungkapkan hasil dari sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," ungkapnya.
Surat Pengunduran Diri Ditolak
Polri menolak surat pengunduruan diri dari Ferdy Sambo yang dibuat sebelum melakukan sidang kode etik.
"Tidak (diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya itu, Dedi menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Harus Sidang Kode Etik, [ Ссылка ].
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Ещё видео!