Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah digelar pada senin (26/2), agenda rapat paripurna hari itu adalah laporan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2023/2024/ serta persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2024
Rapat paripuna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono setelah mencapai quorum dengan dihadiri 88 anggota
Masfui Masduki Perwakilan dari Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) atas propemperda 2024 dalam pemaparannya menyatakan telah menyepakati atas perubahan propemperda 2024, setelah dilakukan perubahan disepakati terdapat 20 Raperda diantarnya 17 Raperda prioritas dan tiga Raperda kumulatif terbuka
Diantaranya yaitu pemantauan orang asing, penyelenggaraan sistem pertanian, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas perda Provinsi Jawa Tengah Nnomor 1 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan perhubungan
Raperda kelima yaitu penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Tengah, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM, rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Jawa Tengah 2024-2045
Raperda kedelapan yaitu penyelenggaraan cadangan pangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD, sistem air minum regional
Raperda kesebelas diantaranya yaitu pemajuan kebudayaan, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah 2023-2024, perubahan kedua atas perda provinsi Jawa Tengah nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan perseroan daerah BPR BKK Jawa Tengah
Raperda kelima belas yaitu Raperda perubahan atas perda Provinsi Jawa Tengah NOMOR 14 Tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD BUMN dan pihak ketiga
Selanjutnya Raperda pengelolaan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Provinsi Jawa Tengah
Raperda ketujuh belas pengelolaan keuangan daerah, adapun Raperda kumulatif terbuka diantaranya adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, perubahan APBD tahun 2024, APBD tahun 2025
Dalam pembahasannya/ sejumlah Raperda mengalami perubahan, Masfui menyebutkan atas usulan Komisi A, Raperda pemantauan orang asing diganti menjadi Raperda penyelenggaraan perpustakaan
Selain itu atas prakarsa Komisi D mengusulkan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan menjadi penyelenggaraan perhubungan
Ещё видео!