BLITAR, KOMPAS.TV - Riyanto dan selingkuhannya, hanya bisa tertunduk malu saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya ditangkap usai mengarang cerita penemuan bayi di wilayah kabupaten Tulungagung.
Namun setelah diselidiki oleh polisi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap Riyanto dengan selingkuhannya. Bayi yang baru berusia 7 bulan itu sengaja digugurkan dengan cara meminum obat penggugur janin.
Setelah sang bayi bisa digugurkan, Riyanto kemudian membawa sang anak ke Puskesmas Ngantru Tulungagung. Disitulah Riyanto mengarang carita tentang penemuan bayi.
Di hadapan polisi, suami dari kades Jaten kabupaten Blitar itu, sengaja mengarang cerita, agar hubungan gelapnya tidak diketahui warga.
Kini pasangan bukan suami istri itu, dijerat pasal Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#blitar #kriminal #buangbayi #perselingkuhan #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!