PALEMBANG, KOMPAS.TV - Memastikan fakta lapangan dengan keterangan terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, memeriksa kondisi fisik masjid.
Majelis Hakim, Tindak Pidana Korupsi, yang diketuai Sahlan Effendi, bersama hakim anggota lainnya, Jumat (08/10/21) siang, memeriksa lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di kawasan Jakabaring.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan pada terdakwa, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Hakim melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan Masjid Sriwijaya, untuk memastikan fakta lapangan dengan keterangan terdkawa, disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum terdakwa masing-masing.
Sidang lapangan yang dilakukan merupakan rangkaian pemeriksaan dalam sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, untuk penilaian majelis hakim pada kasus tersebut.
KOMPAS TV PALEMBANG
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#korupsi #masjid #sriwijaya
Ещё видео!