TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat dengan pendapat Ketua Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI riuh.
Ini dipicu cerita Mahfud MD yang menyinggung ada anggota DPR RI satu kali marah-marah dalam rapat dengan Jaksa Agung. Setelah itu, si anggota DPR datangi Kejaksaan Agung dan titip kasus alias jadi makelar kasus atau markus.
Ucapan Mahfud MD soal markus ini spontan membuat riuh anggota Komisi III DPR RI. Mereka bersahutan mencoba terdepan berbicara menanggapi Mahfud MD.
Mahfud MD tak menyebut nama. Ia memastikan kejadian itu ada tapi bukan di periode DPR RI sekarang. Jika ada anggota DPR saat ini menjadi markus, biarlah menjadi urusan aparat penegak hukum.
Ia menceritakan konteks kejadian itu pada 2005, dalam rapat kerja Kejaksaan Agung bersama Komisi II, dan III DPR RI.
Kala itu anggota dewan menyatakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seperti seorang ustaz di kampung maling, tampak baik di luar tapi institusi di dalamnya remuk.
Tapi sehabis marah-marah begini mengurus perkara, menitip ke pejabat di Kejaksaan Agung. Soal ini ia hanya ingin memberikan ilustrasi pada anggota Komisi III DPR RI agar berhati-hati memberikan komentar.(Tribunjakarta.com/Yogi)
SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
Ещё видео!