CARA MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BERIKUT WAKTU DAN BIAYA
Video dibuat berdasarkan pengalaman pribadi mutasi kendaraan roda dua dari Jakarta ke Balikpapan.
Syarat Mutasi Masuk
1. Kendaraan Wajib Hadir Untuk Cek Fisik Ulang
2. Melampirkan
- Surat Pengantar Mutasi (Asli & Fotokopi)
- Surat Keterangan Fiskal (Asli & Fotokopi)
- Surat Cek Fisik (Asli & Fotokopi)
3. BPKB and STNK (Asli & Fotokopi)
4. Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai (Asli dan Fotokopi) jika kendaraannya akan sekaligus dibalik nama
5. Dokumen lain yang disertakan pada saat mengurus mutasi keluar dari Samsat Asal.
Proses Tahap dan Biaya Mutasi Masuk
1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan yang akan dibalik nama ke kantor Samsat domisili yang baru untuk dilakukan cek fisik ulang. Cek fisik ini bertujuan untuk meng cross check apakah kendaraan yang akan dimutasi sudah sesuai dengan kendaraan yang diajukan. Setelah kalian mendapatkan surat cek fisik, segera difotokopi.
2. Pendaftaran Mutasi Masuk
Bawa semua dokumen dan berkas ke loket Mutasi Masuk untuk melakukan pendaftaran. Kalian akan diberi dua formulir oleh petugas mutasi. Formulir yang pertama adalah formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor dan formulir yang kedua adalah Formulir/Resi Tanda Pembayaran BPKB. Isi kedua formulir tersebut lalu berikan kembali kepada petugas.
3. Pembayaran Pembuatan BPKB Baru
Petugas akan mengarahkan kita untuk melakukan pembayaran pembuatan BPKP baru di loket pembayaran. Untuk biayanya adalah seberas 225 rb rupiah untuk kendaraan roda 2 dan 375 rb rupiah untuk kendaraan roda 4. Setalah selesai melakukan pembayaran kalian bisa kembali ke petugas mutasi untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Temen teman akan diberi fotokopi STNK sementara yang telah dilegalisir oleh petugas sebagai pegangan. Di kertas fotokopi itu tertera jadwal pengambilan STNK baru serta nomor plat kendaraan yang baru.
Untuk estimasi pengambilan STNK & plat baru sekitar 13 hari.
Selain itu temen temen juga akan diberi bukti resi asli pembayaran BPKB dengan jadwal pengambilan BPKB kurang lebih sekitar 49 hari.
4. Pengambilan STNK & Plat Kendaraan Baru
Setelah 13 hari, teman teman bisa datang kembali ke Samsat lalu melakukan pembayaran STNK & Plat kendaraan yang baru termasuk pembayaran pajak tahun berjalan. Besarnya biaya STNK baru adalah 100 ribu, untuk biata TNKB atau plat sebesar 60 ribu, biaya pajak atau PKB besarannya menyesuaikan masing masing kendaraan serta SWDKLLJ sebesar 35 ribu.
Setelah melakukan pembayaran kalian bisa menyerahkan bukti pembayaran ke loket penyerahan dan akan mendapatkan STNK dan Plat kendaraan yang baru sesuai dengan alamat domisi yang baru.
5. Pengambilan BPKB Baru
Pada Hari yg telah dijadwalkan (sekitar 49 hari kemudian), kalian kembali ke kantor Samsat ke bagian Pengurusan BPKB ke loket Muatsi Masuk. Serahkan resi pengambilan BPKB, tunggu nama kalian dipanggil, setelah itu kalian akan menerima BPKB yang baru dengan alamat sesuai domisi terbaru.
Demikian proses biaya dan tahap tahap mutasi keluar sudah selesai.
Untuk Estimasi biaya untuk megurus mutasi masuk adalah sekitar 610 ribu rupiah dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 49 hari atau satu setengah bulan.
[ Ссылка ]
Untuk syarat proses dan biaya Mutasi Keluar dari Jakarta ke Balikpapan
[ Ссылка ]
Ещё видео!