JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Kepala Desa berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti revisi Undang-Undang Desa, yang salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa 9 tahun.
Jika revisi UU Desa tidak segera dilaksanakan, Asosiasi Kepala Desa meminta Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mundur.
Para kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (17/01) lalu.
Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, bersama dengan 2 asosiasi lainnya menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berasal dari menteri desa dan partai politik.
APDESI juga menuntut mendes mundur bila revisi Undang-Undang Desa tidak segera diwujudkan.
Asosiasi pemerintahan desa berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik, jelang pemilu 2024.
#undangundang #masajabatan #kepaladesa
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!