Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong yakni FN (27), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
FN ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam dugaan investasi bodong berkedok bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar yang sempat menghebohkan publik di Kalsel. (Banjarmasin Post/Frans Rumbon)
#investasibodong
#oknum
#bhayangkari
Ещё видео!