Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan, membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.
Ещё видео!