Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella telah ditetapkan tidak dipidana alias bebas atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus Unlawful Killing 6 anggota eks Laskar FPI.
Koordinator kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Henry Yosodiningrat langsung menerima dan tak mengajukan banding atas vonis bebas yang diberikan hakim.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (18/3/2022).
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Simak Video Viral lainnya [ Ссылка ]
#Polisi #LaskarFPI #DiVonisBebas #Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Ещё видео!